sumber : www.hukumonline.com |
Wakaf dalam bahasa arab disebut dengan waqafa. Kata waqafa memiliki
berbagai arti yakni dapat diartikan bukan hanya satu kata namun juga beberapa
kata seperti menahan, berhenti, diam ditempat atau tetap berdiri. Wakaf adalah
menghibahkan atau memberikan harta tersebut untuk diberikan kepada orang yang
membutuhkan, atau kepada kerabat sendiri yang dilakukan secara cuma-cuma
atas dasar kelebihan harta atau ingin mempergunakan harta dijalan Allah dengan
misi untuk mewujudkan kesejahteraan di tengah masyarakat.
Wakaf merupakan salah satu bentuk ibadah yang berkaitan dengan
harta benda. Dari wakaf, dapat menyelamatkan dan membantu perekonomian
masyarakat hingga kesejahteraan menuju taraf hidup yang lebih baik bisa
tercapai. Di negara-negara timur sudah banyak yang menggunakan wakaf sebagai
salah satu indikator yang digunakan untuk memecahkan masalah ekonomi khususnya
dalam hal kemiskinan. Wakaf menjadi salah satu indikator yang digunakan dalam
mengatasi masalah kemiskinan, dimasa
reformasi dunia wakaf belum begitu pesat perkembanganya baik dalam jenis,
pengembangan, dan mekanisme yang dilakukan. Harta
wakaf yang sering dihibahkan berupa tanah atau benda yang tidak bergerak yang
kemudian digunakan untuk kepentingan sosial namun dengan berjalanya waktu,
wakaf mengalami perkembangan dan kemajuan yang cukup pesat sehingga dapat
membantu pembanguan negara dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Wakaf
diatur dalam Undang-Undang Nomer 41 Tahun 2004 mengenai pengelolaan wakaf di
Indonesia.
Sesuai dengan UU No 41 tahun 2004 mengenai
wakaf, wakaf dibagi menjadi dua macam yaitu wakaf tanah dan juga wakaf tunai. Pemanfaatan kedua wakaf tersebut digunakan untuk infrastruktur
sosial dan juga kesejahteraan ekonomi. Pemanfaatan wakaf untuk kesejahteaan
ekonomi dapat dikelola dan dikembangkan lebih produktif lagi sehingga dapat
menghasilkan suatu hasil dan berdampak baik dalam masyarakat itu sendiri. Pengelolaan
wakaf diperlukan adanya kerjasama antara pemerintah, ulama dan masyarakat.
Dimasa sekarang ini perlu adanya sosialisasi
mengenai perkembangan wakaf, karena sebenarnya wakaf bukan hanya wakaf tanah
saja. Namun dimasa sekarang ini terciptalah
wakaf yang produktif yang berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat. Contohnya wakaf tunai dari wakaf tunai ini berpotensi menciptakan investasi
dalam bidang keagamaan, pendidikan dan pelayanan sosial. Tak kalah penting adanya wakaf produktif
memiliki peluang terciptanya kemajuan perekonomian, pemanfatan wakaf
dilaksanakan dengan konsumtif dan juga produktif. Pemanfataan konsumtif dalam
pemanfataan sarana ibadah dan pendidikan sedangkan wakaf Produktif yang
dihasilkan yaitu dengan pemanfatan dalam sektor pertanian, saham, real
estate, dan perkebunan dari pengelolaan wakaf produktif ini dapat
menciptakan adanya kesejahteraan masyarakat. Atau banyak tanah yang
terbengkalai yang tidak terurus oleh sang pemilik jika tanah tersebut
diwakafkan maka tanah tersebut akan memiliki nilai dan menjadi wakaf produktif.
Seiring dengan perkembangan zaman, wakaf
semakin berinovasi dan menciptakan sebuah terobosan
baru yang bertujuan untuk mempermudah seorang pemberi wakaf atau wakif seperti
adanya wakaf online. Wakaf online merupakan salah satu contoh
pengembangan dari wakaf dengan mengikuti alur kemajuan masa yang memanfaatkan
kecanggihan teknologi. Wakaf online bisa dilakukan oleh setiap orang
yang ingin menyumbangkan sebagian hartanya hanya dengan memanfaatkan sebuat smartphone atau gadget tanpa harus mengunjungi lembaga Wakaf (ZISWAF).
Adanya wakaf online dalam menciptakan
kesejahteraan Masyarakat ditengah pandemi sangatlah menguntungkan karena dapat
membantu meringankan aktivitas manusia khususnya dalam dunia perwakafan.
Posting Komentar