MENCIPTAKAN KESEJAHTERAAN DI MASA PANDEMI COVID-19 MELALUI WAKAF ONLINE

sumber : www.hukumonline.com

 


Penulis

Anggota KSEI SEDIC SUPEL UINSA

NADZI FAITUN NUR KHOIRIYAH & YUNZIL AENUL ISMI

Universitas Islam Negeri Sunan Ampel


    Wakaf dalam bahasa arab disebut dengan waqafa. Kata waqafa memiliki berbagai arti yakni dapat diartikan bukan hanya satu kata namun juga beberapa kata seperti menahan, berhenti, diam ditempat atau tetap berdiri. Wakaf adalah menghibahkan atau memberikan harta tersebut untuk diberikan kepada orang yang membutuhkan, atau kepada kerabat sendiri yang dilakukan secara cuma-cuma atas dasar kelebihan harta atau ingin mempergunakan harta dijalan Allah dengan misi untuk mewujudkan kesejahteraan di tengah masyarakat.

    Wakaf merupakan salah satu bentuk ibadah yang berkaitan dengan harta benda. Dari wakaf, dapat menyelamatkan dan membantu perekonomian masyarakat hingga kesejahteraan menuju taraf hidup yang lebih baik bisa tercapai. Di negara-negara timur sudah banyak yang menggunakan wakaf sebagai salah satu indikator yang digunakan untuk memecahkan masalah ekonomi khususnya dalam hal kemiskinan. Wakaf menjadi salah satu indikator yang digunakan dalam mengatasi masalah kemiskinan, dimasa reformasi dunia wakaf belum begitu pesat perkembanganya baik dalam jenis, pengembangan, dan mekanisme yang dilakukan. Harta wakaf yang sering dihibahkan berupa tanah atau benda yang tidak bergerak yang kemudian digunakan untuk kepentingan sosial namun dengan berjalanya waktu, wakaf mengalami perkembangan dan kemajuan yang cukup pesat sehingga dapat membantu pembanguan negara dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Wakaf diatur dalam Undang-Undang Nomer 41 Tahun 2004 mengenai pengelolaan wakaf di Indonesia.

    Sesuai dengan UU No 41 tahun 2004 mengenai wakaf, wakaf dibagi menjadi dua macam yaitu wakaf tanah dan juga wakaf tunai. Pemanfaatan kedua wakaf tersebut digunakan untuk infrastruktur sosial dan juga kesejahteraan ekonomi. Pemanfaatan wakaf untuk kesejahteaan ekonomi dapat dikelola dan dikembangkan lebih produktif lagi sehingga dapat menghasilkan suatu hasil dan berdampak baik dalam masyarakat itu sendiri. Pengelolaan wakaf diperlukan adanya kerjasama antara pemerintah, ulama dan masyarakat.

    Dimasa sekarang ini perlu adanya sosialisasi mengenai perkembangan wakaf, karena sebenarnya wakaf bukan hanya wakaf tanah saja. Namun dimasa sekarang ini terciptalah wakaf yang produktif yang berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Contohnya wakaf tunai dari wakaf tunai ini berpotensi menciptakan investasi dalam bidang keagamaan, pendidikan dan pelayanan sosial. Tak kalah penting adanya wakaf produktif memiliki peluang terciptanya kemajuan perekonomian, pemanfatan wakaf dilaksanakan dengan konsumtif dan juga produktif. Pemanfataan konsumtif dalam pemanfataan sarana ibadah dan pendidikan sedangkan wakaf Produktif yang dihasilkan yaitu dengan pemanfatan dalam sektor pertanian, saham, real estate, dan perkebunan dari pengelolaan wakaf produktif ini dapat menciptakan adanya kesejahteraan masyarakat. Atau banyak tanah yang terbengkalai yang tidak terurus oleh sang pemilik jika tanah tersebut diwakafkan maka tanah tersebut akan memiliki nilai dan menjadi wakaf produktif.

    Seiring dengan perkembangan zaman, wakaf semakin berinovasi dan menciptakan sebuah terobosan baru yang bertujuan untuk mempermudah seorang pemberi wakaf atau wakif seperti adanya wakaf online. Wakaf online merupakan salah satu contoh pengembangan dari wakaf dengan mengikuti alur kemajuan masa yang memanfaatkan kecanggihan teknologi. Wakaf online bisa dilakukan oleh setiap orang yang ingin menyumbangkan sebagian hartanya hanya dengan memanfaatkan sebuat smartphone atau gadget tanpa harus mengunjungi lembaga Wakaf (ZISWAF).

    Adanya wakaf online dalam menciptakan kesejahteraan Masyarakat ditengah pandemi sangatlah menguntungkan karena dapat membantu meringankan aktivitas manusia khususnya dalam dunia perwakafan.