Oleh
Febrianza Arifianto Mahasiswa Pascasarjana Magister Agama dan LintasBudaya
Konsentrasi Ekonomi Syariah Universitas Gadjah Mada
Indonesia terdiri dari berbagai
kepulauan yang memiliki beragam suku, bangsa, ras, agama dan budaya. Kita
ketahui bahwasanya mayoritas masyarakat di Indonesia adalah muslim. Sebenarnya,
dengan kondisi ini Indonesia mempunyai kekuatan yang sangat besar dalam
pengoptimalisasian kelebihan yang dimiliki. Salah satunya ialah pengentasan
kemiskininan yang ada di Indonesia. Permasalahan sosial yang masih terus
berlanjut dan ada sampai sekarang, ialah kemiskinan. Kondisi kemiskinan di
Indonesia sampai saat ini menurut Badan Pusat Statistik (BPS) dari hasil Survei Ekonomi
Nasional September 2020. Dari hasil data tersebut presentase penduduk miskin
pada September 2020 naik menjadi 10,19 persen, meningkat 0,41 persen pada Maret
2020 dan meningkat 0,97 persen pada September 2019. Disebutkan, jumlah penduduk
miskin pada September 2020 sebesar 27,55 juta orang, meningkat 1,13 juta orang
terhadap Maret 2020 dan meningkat 2,76 juta orang terhadap September 2019. Dari sini kita bisa melihat, bagaimana kondisi kemiskinan di
Indonesia saat ini terus menerus meningkat dari tahun ke tahun, terutama ditengah
kondisi pandemi saat ini. Orang yang sebelumnya , menjadi miskin secara
mendadak dan orang yang sudah miskin, sekarang menjadi sangat miskin. Inilah
kondisi ekonomi saat ini, pengangguran semakin meningkat, banyak orang yang ter
PHK secara mendadak, dan mengakibatkan kemiskinan semakin merajalela. Kondisi
saat ini tidak dapat secara terus
menerus dibiarkan begitu saja. Salah satu solusi yang dapat kita lakukan sebagai
umat mayoritas muslim di dunia. Salah
satunya dengan cara pengoptimalisasi dana sosial yang ada di Indonesia, penguatan
distribusi instrumen sosial ini sangat penting dilakukan untuk mengurangi
tingkat angka kemiskinan. Salah satu instrument filantropi Sosial Ekonomi Islam
yaitu wakaf. Menurut BWI Wakaf ialah Artinya : Menahan, menahan harta untuk
diwakafkan, tidak dipindahmilikkan
Syafi’I dan Ahmad
berpendapat bahwa wakaf adalah melepaskan harta yang diwakafkan dari
kepemilikan wakif, setelah sempurna prosedur perwakafan. Wakif tidak boleh
melakukan apa saja terhadap harta yang diwakafkan, seperti : perlakuan pemilik
dengan cara pemilikannya kepada yang lain, baik dengan tukaran atau tidak. Jika
wakif wakaf, harta yang diwakafkan tersebut tidak dapat diwarisi oleh warisnya.
Wakif menyalurkan manfaat harta yang diwakafkannnya kepada mauquf’alaih (yang
diberi wakaf) sebagai sedekah yang mengikat, dimana wakif tidak dapat melarang
penyaluran sumbangannya tersebut. Apabila wakif melarangnya, maka Qadli berhak
memaksa agar memberikannya kepada mauquf’alaih. Dari pengertian tersebut,
bahwasanya pemberdayaan wakaf produktif snagat perlu dilakukan. Melihat kondisi
ekonomi sekarang ini mengalami krisis, wakaf sangat berpotensi untuk membantu
perekonomian dan kesenjangan sosial yang ada. Menurut BWI menyatakan bahwasanya
bisa memperoleh180 Triliyun per tahun, tetapi hanya diberdayakan kepada Non
Produktif. Menurut KH. Maruf Amin, beliau berpesan perlunya pemberdayaan wakaf
ini menjadi wakaf produktif. Bukan hanya pemberdayaan non produktif. Salah
satunya ialah pembenahan wakaf uang professional dan modern. Pemberian
penyaluran wakaf ini, harus dikembangkan kepada pemberdayaan ekonomi untuk
pensejahteraan umat. Karena salah satu indikator instrument filantropi ekonomi
islam ialah bisa mengurangi tingkat angka kemiskinan dan juga kesenjangan
sosial.
Menurut monzer Kahf,
pengelolaan wakaf uang dapat dilakukan dengan cara: Pertama, badan wakaf
(pengelola wakaf) menerima wakaf uang untuk mendanai proyek wakaf tertentu.
Kemudian, diberikan kepada mauquf alaih, seperti untuk panti asuhan dan anak
yatim. Kedua, wakaf uang diinvestasikan dalam bentuk wadiah atau mudharabah.
Dalam hal ini, badan wakaf ini juga berperan menginvestasikan dana wakaf dan
mencari keuntungan dari hasil pengelolaan dari dana wakaf tersebut. Kemudian
diserahkan kepada mauquf alaih. Ketiga, bentuk wakaf investasi yang digunakan
untuk membangun proyek wakaf produktif kemudian hasilnya diberikan kepada
mauquf alaih. Apabila kaum muslimin, membutuhkan dana untuk pembangunan masjid,
rumah sakit, panti asuhan dan usaha produktif lainya. Perlu untuk membentuk
panitia pengumpul dana wakaf.
Dari pendapat Monzer
Kahf tersebut, Ada Beberapa hal yang bisa dilakukan pemerintah dalam hal
peningkatan kapasitas wakaf uang ialah pertama, mengoptimalkan peran wakaf
menjadi lebih produktif. Karena dibanyak kondisi saat ini, wakaf masih belum
optimal dalam pendistribusian maupun pendayagunaan manfaat adanya wakaf Tunai
ini. Pemerintah seharusnya mengalokasikan kepada kegiatan yang produktif,
seperti memberikan pembiayaan kepada UMKM dengan cara pemberian pinjaman
insentif melalui wakaf uang. Pembayaran dengan cara mencicil agar lebih mudah
pembayaran yang dilakukan oleh para pedagang. Karena kondisi ekonomi sekarang
memburuk, ditambah dengan anjloknya tingkat konsumsi daya beli sekarang rendah
mengakibatkan pada usaha mikro dan menengah semakin menurun. Maka dari itu
untuk meningkatkan tingkat konsumsi dengan cara memberikan pinjaman kepada para
pelaku usaha UMKM. Agar meningkatkan kondisi ekonomi di Indonesia di tengah
pandemi COVID 19 ini.
Kedua, memanfaatkan Lahan
Wakaf yang ada di Indonesia. Berdasarkan data dari Kemterian Agama Luas Tanah
Wakaf di Indonesia mencapai angka 3.492.054.373.754 m. Dari kondisi yang ada,
bahwasanya sebenarnya peluang tanah wakaf ini bisa digunakan untuk hal yang
bersifat produktif, tetapi kenyataanya masih bersifat konsumtif. Bahkan banyak
tanah wakaf yang mangkrak. Masih sedikit sekali yang menggunakan sebagai hal
yang berbentuk produktif. Seperti Usaha Pertokoan baik kecil maupun menengah.
Hasilnya bisa menurunkan tingkat angka kemiskinan dan Pengangguran.
Ketiga. Pendistribusia
penyaluran dana wakaf masih dalam hal jenis kegiatan secara umum. Masjid,
Mushola dan Panti Asuhan. Sebenarnya, apabila disalurkan kepada hal yang
produktif sangat bisa dilakukan. Seperti, penyaluran wakaf untuk pembangunan
Sekolah, Pesantren, Universitas bahkan Rumah Sakit. Bisa juga memberikan
beasiswa kepada anak yang tidak mampu atau putus sekolah karena terkendala
biaya. Atau bisa juga untuk memberikan bantuan pengobatan gratis pada orang
yang tidak mampu. Dengan cara tersebut, bisa mendekatkan gap kesenjangan ummat
yang terlalu jauh antara kaya dan miskin sekaligus juga, menurunkan tingkat angka kemiskinan di Indonesia.
Keempat, pembelian
sertifikat saham bisa juga dilakukan oleh pemerintah. Dari keuntungan hasil
pengelolaan wakaf. Dengan hal tersebut bisa membeli saham saham yang
menguntungkan pemerintah dan juga salah satu menjadikan wakaf pengelolaan dari
non produktif menjadi wakaf produktif.
Kelima, perlunya
memberikan edukasi kepada para pengelola wakaf agar lebih produktif dan
edukatif. Dalam pengelolaan wakaf tunai tersebut, sekaligus juga melakukan
gerakan kerjasama kolaborasi antar Lembaga pemerintah seperti, kementerian,
BWI, dan Lembaga Sosial yang ada. Untuk meningkatkan tingkat wakaf produktif
yang ada di Indonesia.
Dari beberapa
rekomendasi yang diberikan, salah satu target utama ialah meningkatkan tingkat
angka wakaf produktif yang ada Indonesia, menjadikan wakaf non produktif
menjadikan wakaf produktif yang bisa menghasilkan, sekaligus juga dengan
pengoptimalan wakaf uang untuk mendekatkan gap kesenjangan umat yang terlalu
jauh dan juga menjadi solusi atas problematika social saat ini agar dapat
menurunkan tingkat angka kemiskinan di Indonesia, yang terlalu tinggi
diakibatkan pandemi COVID 19 ini.
Posting Komentar