Dok. Rudy |
Surabaya, 26/09/2019 Aksi ‘Surabaya Menggugat’ di depan gedung DPRD Jawa Timur berakhir dengan penanda tanganan surat pernyataan penerimaan tuntutan oleh Ketua DPRD Jatim.
Aksi tersebut diikuti ribuan orang yang berasal dari beberapa kalangan, antara lain mahasiswa, buruh, dan masyarakat lainnya. Peserta aksi beerdatangan silih berganti berkumpul terfokus di depan gedung DPRD Jatim.
Aksi yang sudah dimulai sejak pukul 10.00 wib akhirnya ditemui oleh ketua DPRD Jatim Kusnadi, wakil ketua DPRD jatim Sahat Tua Simanjuntak, pada sekitar pukul 15.30 wib. Beliau mengatakan siap meneruskan aspirasi tuntutan mahasiswa ke DPR RI. Massa meminta bukti tuntutan secara tertulis yang akhirnya keluarlah surat pernyataan tuntutan tertulis yang ditandatangani oleh kusnadi, dimana tuntutan tersebut berisi:
1. mendesak pemerintah untuk mengeluarkan perpu untuk pembatalan UU KPK dan merevisi kembali UU KPK dan merevisi kembali UU KPK yang sudah ada;
2. mendesak pemerintah untuk menolak RKUHP dan melakukan pembahasan kembali pasal-pasal yang dianggap bermasalah;
3. menolak RUU ketenagakerjaan yang tidak berpihak kepada pekerja dan buruh;
4. menolak pasal-pasal problematis dalam RUU pertanahan;
5. mendesak pemerintah untuk mengusut tuntas permasalahan KARHUTLAH dan memfasilitasi masyarakat yang terdampak;
6. mendorong pemerintah agar segera menyelesaikan permasalahan konflik di Papua serta membuka ruang dialog sebesar-besarnya bersama masyarakat Papua agar rasisme tidak terjadi lagi.
Sementara itu ada 2 poin yang tidak masuk dalam surat pernyataan tuntutan tertulis, hasil dari konsolidasi aliansi kekuatan sipil surabaya menggugat, antara lain:
1. Pengesahan RUU PKS
2. Penolakan dwifungsi aparat (TNI dan POLRI)
“Tidak semua tuntutan kami terima,” Ujar Kusnadi.
(AN)
Posting Komentar